News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Dukung Putusan MK: Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, saat ditanya mengenai putusan MK mengenai BPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Karena itu, kewenangan audit atas keuangan negara berada pada BPK.

Selain melakukan pemeriksaan, MK menyebut BPK juga memiliki kewenangan menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

MK juga menegaskan konsep kerugian negara dalam hukum Indonesia mengacu pada kerugian yang nyata atau actual loss. 

Prinsip ini sebelumnya ditegaskan dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan kerugian negara dalam perkara korupsi harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya.

Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Dua mahasiswa hukum, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, mengajukan permohonan uji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke MK

Permohonan yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 itu diajukan karena kedua pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Para pemohon berpendapat korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sistemik dan luas terhadap kehidupan berbangsa. Sehingga memerlukan pengaturan dan sanksi yang juga bersifat luar biasa.

Menurut pemohon, pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP sebagai tindak pidana umum berpotensi menghilangkan kekhususan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Serta membuka ruang diskresi penegak hukum dalam memilih pasal yang paling menguntungkan bagi tersangka. 

Selain itu, tidak dicantumkannya pidana mati sebagai alternatif sanksi tertinggi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dinilai melemahkan upaya perlindungan terhadap kepentingan publik dan sumber daya fiskal negara.

Sehingga dianggap sebagai kelalaian pembentuk undang-undang yang bersifat inkonstitusional.

Pengujian ini telah diputus dan ditolak oleh MK pada 2 Maret 2026. 

Keterangan foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, saat ditanya mengenai putusan MK mengenai BPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini