News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Dukung Putusan MK: Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, saat ditanya mengenai putusan MK mengenai BPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Sahroni saat ditanya mengenai putusan MK tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Politisi Partai Nasdem ini  menilai keputusan ini krusial untuk menciptakan kepastian hukum dan menghapus tumpang tindih aturan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Sahroni, BPK memang dibentuk oleh negara dengan kompetensi khusus sebagai auditor resmi keuangan.

Hal ini ditegaskannya untuk merespons potensi kekhawatiran gangguan kinerja penegak hukum pasca-putusan MK tersebut.

"Sebenarnya kan BPK itu kan dibentuk oleh negara karena memang untuk mengawasi keuangan. Nah maka yang berkompeten dari dulu sebenarnya adalah BPK untuk memeriksa dan mengaudit terkait dengan kerugian keuangan negara," ujar Sahroni.

Sahroni menegaskan bahwa tidak boleh ada interpretasi lain bagi para penegak hukum selain menjadikan BPK sebagai satu-satunya rujukan dalam menentukan nilai kerugian negara.

"Tidak ada kata lain, BPK adalah bagian dari negara untuk mengaudit proses pengawasan kerugian negara. Ya para penegak hukum lain berpedoman harus kepada hal keputusan undang-undang yaitu Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor kerugian keuangan negara," tegasnya.

Sahroni juga memperingatkan bahwa tanpa keterlibatan BPK, sebuah hasil audit kerugian negara dalam kasus hukum dapat dianggap tidak valid secara legal formal karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Iya, iya dong. Karena kan itu landasan hukum. Kalau ini landasan hukum aja enggak dipakai, ya buat apa ada undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan. Jadi saya sangat setuju MK memutuskan itu supaya tidak ada tumpang tindih aturan yang berlaku," ucapnya.

Penjelasan MK

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan ihwal lembaga yang berwenang melakukan audit dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Penjelasan itu disampaikan MK saat menilai dalil permohonan uji materi terkait frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 menyebut yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. 

"Oleh karena itu, dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan," dikutip dari Salinan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Minggu (5/4/2026),

MK menjelaskan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dibentuk satu BPK yang bebas dan mandiri. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini