TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Pothan) Kementerian Pertahanan, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan menyebut bahwa kontrak pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur dengan PT Navayo Internasional AG dibuat tanpa adanya anggaran dari negara.
Adapun hal itu diungkapkan Bambang saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 di Kemhan tahun 2012-2021 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang perkara ini yakni eks Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden.
Pernyataan itu bermula ketika Bambang dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum perihal pengetahuannya terkait kontrak kontrak kerjasama antara Kemhan dengan PT Navayo.
Menanggapi pertanyaan itu, Bambang mengakui dirinya baru mengetahui adanya kontrak itu setelah melakukan serah terima jabatan sebagai Dirjen Pothan dari pejabat lama yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Tohar.
"Saya tahu pada saat saya serah terima jabatan (sertijab). Sebelum sertijab, saya menghadap pejabat lama, Pak Tohar. Beliau menceritakan tentang adanya program satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT)," kata Bambang.
"Itu disampaikan di dalam memori serah terima jabatan atau di luar memori?" tanya Jaksa.
"Di luar memori," jawab Bambang.
"Kapan itu disampaikan?" tanya Jaksa memastikan.
"Sekitar satu minggu sebelum saya sertijab. Saya dipanggil beliau saat handover," ucap Bambang menimpali.
Setelahnya Bambang membeberkan bahwa dirinya dengan didampingi beberapa pejabat Kemhan pernah melakukan pertemuan dengan pihak Navayo antara rentang waktu tahun 2017 atau 2018 untuk membicarakan kontrak pengadaan satelit tersebut.
Pertemuan itu kata dia berdasarkan perintah dari Menteri Pertahanan untuk melakukan negosiasi dengan Navayo terkait penundaan pembayaran invoice yang sejatinya sudah ditagihkan kepada pihak Kemhan.
"Karena Kemhan belum membayar, maka dilakukan negosiasi?," tanya Jaksa memastikan.
"Betul, karena anggarannya saat itu tidak ada," kata Bambang.
Dalam pertemuan itu, Bambang menuturkan bahwa terdapat penyesalan dari pihak Navayon kepada Kemhan lantaran tak kunjung membayar tagihan penyewaan maupun pengadaan satelit baru tersebut.
Baca tanpa iklan