News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kesaksian Eks Dirjen Pothan Kemhan, Kontrak Pengadaan Satelit Slot Orbit Dibuat Tanpa Ada Anggaran

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KORUPSI SATELIT KEMHAN - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021 terus mengungkap fakta-fakta baru yang krusial, termasuk peran dokumen penting yang diduga menjadi pintu masuk timbulnya kewajiban utang negara hingga ratusan miliar rupiah.

Namun saat itu, dikatakan Bambang pihaknya berupaya meyakinkan pihak Navayo dengan mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pembayaran dengan mencari sumber anggaran dari Kemhan.

Kendati demikian, saat itu Navayo menurut Bambang juga menawarkan solusi dengan menyarankan agar Kemhan meminjam kredit dari bank yang mereka reterensikan.

"Saya jawab itu bukan ranah saya, jadi saya tidak menerima tawaran tersebut," ujarnya.

Setelah itu Jaksa pun mendalami perihal kontrak pengadaan satelit oleh Kemhan itu bisa tetap berjalan meski anggaran tidak ada.

Mengenai hal ini, Bambang pun menyebut, dia sejatinya telah memberitahu para atasannya termasuk Menteri Pertahanan bahwa pengadaan itu terkendala lantaran belum tersedianya anggaran.

"Sudah saya sampaikan dan laporkan beberapa kali kepada Menteri Pertahanan, Sekjen dan juga Irjen (soal kendala anggaran)," kata Bambang.

Namun saat itu jawaban yang dia terima, bahwa Menhan menyatakan akan tetap mencari anggaran tersebut dengan mengajukan kepada Kementerian Keuangan.

"Prosedurnya, menteri membuat disposisi kepada Sekjen, lalu Sekjen memanggul Dirjen Pothan dan Dirjen Renhan untuk masalah anggaran tersebut," ujar Bambang.

Mendengar hal itu, lantas Jaksa pun mencecar Bambang apakah pengadaan kontrak satelit tersebut lazim dilakukan meski anggaran tidak ada.

Menimpali pertanyaan itu, Bambang mengakui, bahwa semestinya pembuatan suatu kontrak harus berdasarkan aturan salah satunya harus terlebih dahulu dengan adanya anggaran.

"Ketika ada kontrak tapi tidak ada anggaran, menurut Saudara itu hal yang wajar?," cecar Jaksa. 

"Lazimnya, pembuatan suatu kontrak atau pengadaan itu dimulai dari bawah ke atas sesuai aturan. Ada kebutuhan dari bawah, kemudian dicarikan anggaran, baru setelah itu diadakan kontes, kontrak, dan sebagainya," jawab Bambang.

Didakwa Merugikan Negara

Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (L) dan seorang warga negara (WN) Amerika Serikat bernama Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) didakwa merugikan negara 21,3 juta dolar AS atau Rp 306,8 miliar.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Maret 2026, berikut adalah alasan utama mengapa keduanya didakwa merugikan negara sebesar 21,3 juta dolar AS (sekitar Rp306,8 miliar):

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini