News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Deputi LKPP Jadi Saksi di Sidang Nadiem, Sebut Pengadaan Boleh Nego Langsung ke Produsen

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG NADIEM MAKARIM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (4/4/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli pengadaan barang dan jasa sekaligus Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta menegaskan, proses pengadaan yang dilakukan pemerintah diperbolehkan melakukan negosiasi langsung ke pihak produsen. 

Hal tersebut disampaikan Setya saat bersaksi dalam dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 17.00 WIB, Setya Budi Arijanta hadir di ruang sidang mengenakan kemeja batik dengan warna dominan biru. 

Ia duduk bersebelahan dengan ahli keuangan negara Siswo Sujanto.

Mereka duduk di hadapan majelis hakim.

“Kan (ada pihak) berpendapat tuh produsen enggak boleh nawar, kata orang-orang nih. Tapi, waktu saya, saya nego dengan produsen tuh, enggak ada masalah tuh. Sejak tahun 1995, saya lakukan (negosiasi) melalui produsen tidak masalah,” kata Setya.

Baca juga: Sidang Tipikor Nadiem Makarim, Ahli Soroti Rekomendasi Pengadaan Chromebook

Ia mengaku heran dengan pemahaman sejumlah pihak pemerintahan yang mengatakan negosiasi langsung ke pihak produsen tidak diperbolehkan.

Setya lantas mempertanyakan siapa pihak yang menyebarkan pemahaman tersebut.

"Tapi, saya heran yang memberikan masukan bahwa produsen tidak boleh nawar itu, saya lagi nyari sopo (siapa) nih sing (yang) ngasih pengajaran yang orang menjadi salah semua tuh,” ucapnya.

Menurut Setya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan memang menyinggung soal larangan produsen langsung berjualan kepada konsumen.

Meski demikian, lanjutnya, terdapat pasal turunan yang tidak dibaca oleh para pejabat pengadaan di pemerintahan.

“Tapi, ada pasal selanjutnya, ketentuan ini dikecualikan untuk pengadaan barang jasa pemerintah,” kata Setya.

Baca juga: Ahli BPKP Bongkar Dugaan Mark Up Chromebook, Keuntungan Berlebih Diduga Mengalir ke Pejabat

Lebih lanjut, Setya menjelaskan, para pejabat pengadaan, baik itu kelompok pemilihan (Pokmil) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga membuat aturan yang diskriminatif sehingga mempersulit pengadaan. 

“Praktiknya di lapangan banyak KL, para PPK, Pokmil selalu kesalahannya sama, menambah-nambah persyaratan yang diskriminatif yang membatasi produsen nawar,” ujarnya.

Ia memberikan contoh mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI), antara produsen dan reseller. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini