News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ancaman Krisis Energi

Mulai Pekan Ini, Mahasiswa Semester 5 ke Atas Wajib Kuliah Jarak Jauh

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBELAJARAN JARAK JAUH - Ilustrasi mahasiswa mengikuti kuliah jarak jauh menggunakan perangkat digital dari rumah. Pemerintah melalui Mendikbudristek Brian Yuliarto memberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi mahasiswa semester 5 ke atas mulai pekan ini.

Kebijakan Baru Pemerintah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi mahasiswa perguruan tinggi semester 5 ke atas mulai pekan ini.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

“Jadi siswa setiap prodi itu mencermati lagi mana mata kuliah-mata kuliah yang memungkinkan untuk diselenggarakan secara hybrid atau kuliah PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) gitu ya,” kata Brian.

Penerapan PJJ dilakukan pemerintah sebagai respons atas situasi geopolitik global yang tegang akibat perang di Timur Tengah.

Kondisi tersebut mengganggu suplai energi dunia, termasuk Indonesia.

Untuk menghemat energi, pemerintah juga mewajibkan ASN bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan serta menghimbau sektor swasta melakukan penghematan energi.

Mahasiswa Semester Awal Tetap Tatap Muka

Brian menegaskan, sistem PJJ hanya berlaku bagi mahasiswa semester 5 ke atas.

Mahasiswa semester awal tetap diwajibkan kuliah tatap muka agar atmosfer akademik dapat terbangun.

“Tetapi kita meminta jangan yang tingkat dasar, tingkat 1, tingkat 2, supaya atmosfer akademik itu terbangun dulu,” ujarnya.

Baca juga: Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir Tahun, Anggaran Diklaim Aman

Mata Kuliah Praktik Tetap Tatap Muka

PEMBELAJARAN JARAK JAUH – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Pemerintah mulai menerapkan kebijakan sistem PJJ bagi mahasiswa semester 5 ke atas mulai pekan ini. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Selain itu, sistem PJJ tidak berlaku untuk semua mata kuliah.

Perkuliahan yang bersifat praktik tetap harus dilakukan secara tatap muka.

Nantinya kampus yang akan menentukan mata kuliah mana yang bisa dilakukan PJJ.

“Jadi mata kuliah yang sifatnya wawasan, tapi tetap kita menyerahkan kepada setiap perguruan tinggi. Perguruan tinggi, prodi-prodi akan melihat mana yang bisa dimungkinkan untuk dilakukan secara online,” kata Brian.

Kualitas Pembelajaran Dijamin

Brian memastikan penerapan sistem PJJ tidak akan mengurangi kualitas pembelajaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini