Sebagai informasi, penyegelan bangunan terjadi tak lama setelah jemaat selesai melaksanakan ibadah Jumat Agung.
Sejumlah warga mendatangi lokasi dan mempersoalkan status perizinan bangunan yang dipakai sebagai rumah doa.
Aparat pemerintah daerah bersama Satpol PP kemudian turun ke lokasi dan melakukan penyegelan untuk mencegah potensi konflik di lapangan.
Pemerintah daerah menyebut langkah tersebut dilakukan karena bangunan dinilai belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara itu, pihak jemaat menyatakan proses pengurusan izin sebenarnya sudah diajukan sebelumnya dan masih berjalan.
Persoalan rumah ibadah di kawasan itu juga disebut telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali memicu polemik antara jemaat dan sebagian warga sekitar.
Baca tanpa iklan