News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ancaman Krisis Energi

Mahasiswa Kecewa Gagal Daftar Uji UU di MK, Kantor Sepi Karena WFH: Harusnya Ada Pelayanan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Terbuka memberikan penjelasan kepada pers di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum dari Univeritas Terbuka gagal mengajukan pendaftaran pengujian undang-undang secara langsung lantaran proses pelayanan di Mahkamah Konstitusi (MK) tutup akibat penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Para mahasiswa ini hendak mengajukan uji materiil UU KUHAP.

"Datang ke sini untuk menyerahkan berkas juidicial review Undang-Undang KUHAP," kata salah satu mahasiwa, Yuli Dahlia, di kawasan MK, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

"Terkendela sih enggak, cuma melihat kok situasi kantor sepi. Enggak tahu kalau ada WFH," sambung dia. 

Di kawasan MK, hanya petugas keamanan dan kebersihan yang tampak.

Petugas keamanan menyarankan Yuli Dahlia dkk untuk melakukan registrasi permohonan pengujian secara daring.

Mahasiswa lainnya, Widya, mengatakan mereka tidak tahu ihwal informasi pemberlakuan WFH.

Ia pun merasa kecewa.

"Ada sedikit kecewa memang kan kalau ada hal-hal baru di negeri kita ini agak kurang sosialisasinya. Sebaiknya kalau sebelumnya mau diberlakukan, jauh-jauh hari sudah ada informasi yang diperluas," tuturnya.

"Kalau perlu ada yang stand by (petugs pelayanan) satu, dua orang," sambung dia. 

Kepala Biro Humas MK, Pan Mohammad Faiz mengatakan ihwal pelayanan publik tetap dibuka.

"Jadi meskipun ada sistem work from anywhere, ya, atau fleksibilitas, yang layanan publik itu tetap akan dibuka karena pegawai tetap akan standby masuk," kata Faiz kepada wartawan.

"Karena ini layanan publik, MK berkomitmen untuk tetap memberikan yang terbaik," tegasnya.

Faiz menjelaskan berkas permohonan pengujian bisa disampaikan secara langsung di Gedung MK pada hari dan jam kerja meskipun WFH diberlakukan. 

Atau dapat pula diajukan secara daring. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini