TRIBUNNEWS.COM - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, bakal melakukan somasi terhadap pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terkait kejelasan hasil penjualan buku Jokowi's White Paper.
Buku Jokowi's White Paper ditulis oleh Rismon Sianipar, Dokter Tifa, dan Roy Suryo yang berisi terkait hasil penelitian ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Adapun buku tersebut pertama kali dirilis pada 18 Agustus 2025 lalu.
Namun, seiring berjalannya waktu, Rismon membantah seluruh hasil penelitiannya sendiri di dalam buku tersebut dan berbalik arah mengakui ijazah Jokowi adalah asli.
Dia mengklaim perubahan pengakuannya tersebut setelah melakukan penelitian ulang selama dua bulan.
Dalam somasi yang dilakukan, Rismon akan meminta adanya audit terhadap rekening terkait penjualan buku Jokowi's White Paper.
Dia menyebut rekening yang digunakan adalah milik Dokter Tifa.
Baca juga: Restorative Justice Rismon Masih Proses, Polda Metro Jaya: Kita Menunggu, Perkara Masih Berjalan
Ia menyebut audit perlu dilakukan karena ada dugaan ketidakterbukaan dari Dokter Tifa terkait hasil penjualan buku tersebut.
"Saya dan kuasa hukum saya, Bang Jamadha Girsang, akan mensomasi Anda Bu Tifa untuk kita audit rekening-rekening penjualan buku JWP (Jokowi's White Paper) yang selama ini Anda pegang secara sepihak dan absolut," katanya dikutip dari YouTube Balige Academy, Sabtu (11/4/2026).
Selain itu, Rismon juga meminta Dokter Tifa menarik seluruh hasil penelitiannya yang tertuang dalam buku Jokowi's White Paper.
Namun, dia tidak mempermasalahkan penjualan buku tersebut terus dilakukan tetapi dengan harus tanpa adanya hasil penelitian darinya.
Rismon menegaskan jika somasi darinya tidak digubris, maka dirinya akan menempuh jalur hukum.
"Keluarkan tulisan saya 468 halaman itu dari buku JWP. Anda harus mengeluarkan itu. Silahkan lanjutkan penjualan JWP tapi hanya tulisan Anda semua. Pak Roy Suryo 49 halaman, dan Anda (Dokter Tifa) 164 halaman, jadi 220 sekian halaman saja."
"Silahkan itu Anda jual secara absolut tetapi ada konsekuensi hukum jika Anda tanpa seizin saya tetap memproduksi, mencetak, dan menjual tulisan saya," tegasnya.
Dia menyatakan akan melakukan somasi setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca tanpa iklan