News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anwar Usman: Tak Ada Hakim Beri Putusan Memuaskan Semua Pihak

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PURNABAKTI - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengikuti acara Wisuda Purnabakti dirinya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/4/2026). Hakim Konstitusi Anwar Usman memasuki masa purnabakti di usia 69 tahun setelah mengabdi sebagai hakim konstitusi selama 15 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

 

Karier di MK

Sebagai informasi, Anwar Usman dilantik sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 April 2011.

Ia mengakhiri masa jabatannya setelah mengabdi selama 15 tahun, terhitung sejak 6 April 2026.

Dalam perjalanan kariernya di MK, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua pada 2015, lalu menjadi Ketua MK pada periode 2018 hingga 2023.

Pengganti Anwar Usman

Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Liliek Prisbawono Adi, terpilih sebagai hakim MK menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun.

Liliek Prisbawono Adi (lahir 27 Oktober 1966) adalah seorang hakim Indonesia yang menjabat sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejak 10 April 2026.

Ia berasal dari unsur Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diangkat untuk menggantikan Anwar Usman.

Kontroversi Putusan 90/2023

Mahkamah Konstitusi pernah mengeluarkan putusan fenomenal Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Putusan ini memicu kontroversi besar karena dianggap sebagai “karpet merah” bagi Gibran meski belum berusia 40 tahun.

Majelis Kehormatan MK (MKMK) kemudian menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman, paman Gibran, dengan mencopotnya dari jabatan Ketua MK pada 7 November 2023.

Ia dinilai melanggar kode etik berat terkait benturan kepentingan. Hukumannya, Anwar tetap menjadi hakim konstitusi, tetapi dilarang menangani sengketa pemilu dan tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK.

Pada 28 Maret 2024, MKMK kembali menjatuhkan teguran tertulis karena Anwar menggugat ketua MK penggantinya ke PTUN.

Suhartoyo kemudian dipilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini