News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ikhlas Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NASIB SEKJEN DPR — Suasana sidang praperadilan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). Hakim menjadwalkan pembacaan putusan terkait sah atau tidaknya status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan tersebut pada Selasa pekan depan.

Ringkasan Berita:

  • KPK menghormati putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan Indra Iskandar dan menyatakan status tersangkanya tidak sah secara hukum.
  • Hakim juga memerintahkan penyelidikan penyidikan serta pemulihan hak, termasuk pengembalian barang dan pencabutan larangan ke luar negeri.
  • Meski demikian, KPK menegaskan akan mempelajari putusan tersebut dan tetap membuka peluang melanjutkan penyidikan jika ditemukan bukti-bukti yang cukup.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikap legowo (ikhlas) dan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. 

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (14/4/2026), hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Indra oleh lembaga antirasuah tersebut tidak sah secara hukum.

KPK menerima putusan ini sebagai bagian dari mekanisme peradilan yang sah dan patut dihargai. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya memandang putusan tersebut sebagai bentuk pengujian aspek formil dalam sebuah proses penyidikan.

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

 

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyanto Rokhmad Budiarto, menilai bahwa penetapan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota dewan tahun 2020 adalah perbuatan yang sewenang-wenang. 

Hakim menilai langkah KPK tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sebagian. Dan dinyatakan batal demi hukum," ucap hakim Sulistyanto di ruang sidang.

Selain menggugurkan status tersangka, putusan hakim juga membawa konsekuensi penghentian penyidikan terhadap Indra Iskandar. 

Hakim secara tegas memerintahkan KPK selaku pihak termohon untuk menyetop seluruh proses penyidikan perkara ini yang melibatkan nama pemohon.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan yang menetapkan pemohon Indra Iskandar sebagai tersangka dalam perkara pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," lanjut hakim.

Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Indra Iskandar. 

KPK diwajibkan untuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri, mengembalikan paspor yang sempat ditarik sementara, serta mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita sebelumnya. 

Sesuai petitum permohonannya, barang bukti yang diminta untuk dikembalikan meliputi satu unit iPhone 14 Pro Max, sebuah tas mewah merek Montblanc yang berisi uang tunai ratusan juta rupiah, dan satu unit sepeda merek Yeti SB165 berwarna biru toska.

"Dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut kembali seperti keadaan semula sebelum penetapan pemohon sebagai tersangka segera setelah putusan dibacakan," kata hakim.

Meski menerima kekalahan di sidang praperadilan ini, KPK memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti sampai di sini. 

Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim biro hukum KPK akan segera mempelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan hakim yang menjadi landasan putusan tersebut guna merumuskan langkah selanjutnya.

"Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," jelas Budi.

Budi juga mengingatkan bahwa kekalahan di praperadilan murni hanya menggugurkan aspek formil pada penetapan tersangka awal, dan tidak menutup peluang penyidikan lanjutan di masa mendatang.

"Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini