News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: Peradilan Militer Vs Peradilan Umum

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS ANDRIE YUNUS - Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadao Andrie Yunus diwarnai perdebatan perihal proses peradilan mana yang berwenang mengadili. Foto sejumlah aktivis melakukan aksi di lokasi penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras, Andrie Yunus di Jalan Salemba I - Jalan Talang, Jakarta, Minggu (12/4/2026). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta resmi menerima pelimpahan berkas perkara hingga barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang diduga melibatkan empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Kamis (16/4/2026).

Proses itu, masih diwarnai perdebatan di ruang publik perihal proses peradilan mana yang berwenang mengadili perkara itu.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus Masuk Pengadilan Militer, TNI Janjikan Sidang Terbuka untuk Publik

Di satu sisi, pihak TNI dan pejabat pemerintahan memandang kasus itu harus diperiksa di peradilan militer.

Sementara di sisi lain, kelompok masyarakat sipil bersikukuh bahwa kasus itu harus ditangani di peradilan umum.

 

Terkait hal itu, ada dua argumen hukum yang menjadi dasar masing-masing pihak. 

 

Peradilan Militer

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas)Yusril Ihza Mahendra berpendapat proses hukum kasus itu sepenuhnya berada di ranah peradilan militer.

Menurut Yusril hal itu karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum direvisi.

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya pasal 65 ayat (2) disebutkan Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang. 

Namun pada ayat (3) pasal itu, disebutkan apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang. 

Kemudian, ketentuan peralihan UU tersebut yang termaktub dalam pasal 74 ayat (1) menyebut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan. 

Lalu pada ayat (2) disebutkan selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Ketentuan itulah yang kemudian diyakini khususnya kalangan TNI untuk memproses kasus pidana umum yang dilakukan prajurit TNI tetap di pengadilan militer.

Argumen itu juga yang kemudian diamini Yusril.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini