Selain itu, pemohon berpandangan bahwa penyusunan APBN seharusnya tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi tetap berada dalam koridor konstitusi yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Mereka juga menilai dominasi kewenangan fiskal pemerintah berpotensi menimbulkan penyimpangan jika tidak diimbangi mekanisme legislasi yang memadai.
Meski demikian, proses pengujian undang-undang tersebut tidak berlanjut setelah para pemohon resmi mencabut permohonan mereka dalam sidang pendahuluan.
Baca tanpa iklan