News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri HAM Sebut Kritik Feri Amsari dan Ubedillah Badrun Tak Bisa Dipidana

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri HAM Pigai Sebut Kritik Feri Amsari dan Ubeidillah Badrun Tak Bisa Dipidana

Ringkasan Berita:

  • Natalius Pigai menilai laporan terhadap Feri Amsari dan Ubedillah Badrun tak perlu diproses hukum.
  • Ia menegaskan kritik kebijakan merupakan hak asasi, seharusnya dijawab data, bukan dilaporkan ke polisi.
  • Menurutnya, pernyataan keduanya masih dalam koridor kritik umum, bukan penghasutan, makar, atau ujaran kebencian.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai buka suara terkait adanya gelombang laporan polisi terhadap pengamat Feri Amsari dan Ubedillah Badrun.

Natalius Pigai menyampaikan, laporan terhadap akademisi Feri Amsari terkait kritik kebijakan swasembada pangan tidak perlu dibawa ke ranah hukum. 

Ia juga menyampaikan respons serupa terkait akademisi Ubaedillah Badrun yang juga dilaporkan ke polisi karena kritiknya terkait 'Prabowo Gibran Beban Bangsa'.

Pigai menilai, opini yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia (HAM) bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan. 

Ia juga menyatakan, opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari dilaporkan ke polisi terkait kritik ke pemerintah (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

"Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut," kata Pigai, dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (18/4/2026).

Menteri HAM itu kemudian mengatakan, laporan ke polisi tersebut tidak perlu ditanggapi oleh Feri dan Ubeidillah.

"Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” kata Pigai.

Lebih lanjut, Pigai menekankan bahwa kritik hanya dapat diproses secara hukum jika mengandung unsur penghasutan ke arah makar, disertai serangan ad hominem, atau menyasar suku, ras, dan agama tertentu.

“Pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik,” jelas dia.

Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga melibatkan pakar hukum tata negara Feri Amsari.

Tercatat ada dua laporan polisi yang diterima dalam dua hari berturut-turut dengan objek perkara yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan laporan pertama diterima pada Kamis (16/4/2026 pukul 16.45 WIB dengan pelapor berinisial RMN.

Pemerhati politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98 Ubedillah Badrun (dok. Kompas/Ardito Ramadhan)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini