News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU PPRT

UU PPRT Tegaskan Hak Ibadah hingga Jaminan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISAHKAN DPR - Setelah menanti 25 tahun, DPR akhirnya mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA

Sebagai informasi, RUU PPRT sudah diusulkan sejak 2004 dan dianggap penting sebagai dasar hukum untuk melindungi pekerja di sektor domestik.

Karakter kerja PRT yang berada di ruang privat membuat pengawasan negara menjadi terbatas, sehingga berisiko terjadi diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan.

Meski hampir selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di setiap periode DPR sejak 2004, RUU ini tak kunjung disahkan, termasuk hingga berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019–2024.

Prabowo sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk mendorong pengesahan RUU tersebut.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025, Prabowo menyebut pembahasan RUU PPRT akan segera dimulai.

“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas,” ujar Prabowo saat itu.

“Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan RUU ini akan selesai kita bereskan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini