News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Ditjen Pajak

KPK Dakwa Manajer PT Wanatiara Persada dan Konsultan Pajak Atas Suap Rekayasa Pajak Miliaran Rupiah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGGELEDAHAN - Rombongan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, usai melakukan penggeledahan terkait pengembangan kasus dugaan suap PT Wanatiara Persada, Selasa (13/1/2026). Penyidik terlihat keluar dari kompleks kantor DJP menggunakan sekitar 11 unit mobil. Edy Yulianto dan Abdul Kadim Sahbudin didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak, termasuk di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Uang suap miliaran rupiah yang telah ditukar dalam wujud dolar Singapura tersebut selanjutnya diatur pembagiannya. 

Selain masuk ke kantong Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, aliran dana haram itu juga didistribusikan menggunakan amplop kepada sejumlah nama di lingkungan DJP, yang salah satunya adalah Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara. 

Atas perbuatan permufakatan jahat tersebut, Edy Yulianto dan Abdul Kadim Sahbudin dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan bentuk dakwaan alternatif. 

Pada dakwaan pertama, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Atau, pada dakwaan kedua, keduanya didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini