Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bukan hanya Leonardi dan Thomas, CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard juga turut terjerat kasus ini.
Meski demikian, Gabor disidang secara in absentia sebab Gabor sendiri masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca tanpa iklan