News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

Sambut May Day, PDIP dan Menaker Bedah RUU Ketenagakerjaan Baru: Formula Kesejahteraan Buruh

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JELANG MAYDAY - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk RUU Ketenagakerjaan Baru dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Perspektif Pekerja/Buruh di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menekankan bahwa perjuangan kaum buruh di Indonesia harus memiliki landasan kuat pada narasi pembebasan.

Hasto menyebut, perspektif ajaran Bung Karno mengenai kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan buruh adalah dasar utama dalam melawan sistem yang menghisap dan tidak adil.

Hal itu disampaikan Hasto saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "RUU Ketenagakerjaan Baru dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Perspektif Pekerja/Buruh" di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

“Kemiskinan petani, buruh, dan nelayan adalah gambaran nyata penjajahan yang tidak adil. Semua harus dibangun kesadarannya untuk berjuang dengan cara-cara politik," ujar Hasto.

Hasto menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan yang tengah digodok harus mengandung aspek historis dan ideologis sebagai konsideran pokok, yang kemudian dijabarkan dalam landasan teknokratik.

"Termasuk bagaimana pemerintah bertanggung jawab mendorong sinergi kebijakan dan konsolidasi industri nasional bagi penciptaan mata rantai ekonomi yang menciptakan lapangan kerja bagi buruh,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli memaparkan visi pembangunan ketenagakerjaan nasional melalui slogan ‘Maju Industrinya – Sejahtera Pekerjanya’.

Terkait reformasi regulasi pasca-Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Menaker menegaskan proses penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru wajib mengedepankan prinsip meaningful participation.

"Proses penyusunan ini wajib melibatkan Tripartit-pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja secara aktif. Fokus perbaikan mencakup 21 ketentuan strategis, mulai dari pengutamaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lokal hingga pembatasan jangka waktu PKWT maksimal 5 tahun," jelas Yassierli.

Menaker juga menyoroti tantangan besar dalam mengelola 154 juta angkatan kerja, di mana 55,00 persen di antaranya masih berada di sektor informal yang rentan.

Pesan Megawati Soekarnoputri

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri turut memberikan pesan khusus menyambut Hari Buruh 1 Mei melalui tayangan video.

Megawati menegaskan bahwa kesejahteraan buruh adalah prasyarat mutlak bagi tercapainya keadilan sosial di Indonesia.

"Mengacu pada pemikiran Bung Karno mengenai kaum Marhaen, perjuangan meningkatkan kesejahteraan petani, buruh, dan nelayan adalah prasyarat mutlak bagi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia demi kemajuan Indonesia Raya," tegas Megawati.

Rangkaian Menuju May Day 2026

Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Kapoksi Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan rangkaian menyambut May Day 2026 dengan tema ‘Banteng Pro Pekerja: Buruh Berdaulat, Indonesia Berdikari’.

"Visi ini berakar pada pemikiran Bung Karno yang memandang buruh sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Ini dibuktikan dengan sejarah penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui UU Kerja Nomor 12 Tahun 1948," kata Edy.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini