TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia tengah menghadapi ancaman krisis kepemimpinan dan stagnasi ekonomi akibat bayang-bayang kriminalisasi kebijakan.
Para ahli hukum dan praktisi menyoroti penggunaan "pasal karet" dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kini menjadi momok bagi pejabat publik dan direksi BUMN untuk berinovasi.
Dalam peluncuran buku Kriminalisasi Kebijakan di Universitas Paramadina, Selasa (28/4/2026), terungkap bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor kerap menjadi senjata untuk mempidanakan keputusan bisnis hanya berdasarkan munculnya kerugian negara, tanpa melihat niat jahat (mens rea).
Editor buku tersebut, Lestantya R. Baskoro, menjuluki kedua pasal ini sebagai "Pasal Keranjang Sampah".
Menurutnya, penegak hukum saat ini cenderung menyamakan kerugian bisnis dengan korupsi.
"Siapa saja yang merugikan negara bisa dipidanakan. Padahal, dalam bisnis, kerugian adalah risiko yang bisa terjadi meski keputusan diambil dengan iktikad baik," ujar Baskoro.
Ia mencatat setidaknya 12 kasus besar yang menyeret nama-nama beken seperti eks Dirut Merpati Hotasi Nababan, eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, hingga eks Dirut ASDP Ira Puspadewi.
Tragisnya, nasib mereka sering bergantung pada perbedaan persepsi hakim mengenai Business Judgement Rule (BJR)—prinsip yang seharusnya melindungi keputusan bisnis yang sah.
Baca juga: Feri Amsari Soroti Kriminalisasi Kritik: Warga Marah Dicap Makar, Ini Aneh
Warisan Masa Kolonial
Mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah, membongkar fakta mengejutkan mengenai asal-usul pasal kontroversial tersebut.
Menurutnya, pasal itu semula lahir sebagai "pasal emosional" untuk menindak pihak-pihak yang menentang nasionalisasi perusahaan Belanda di era awal kemerdekaan.
"Kita gunakan terus sampai sekarang tanpa memahami konteks sejarahnya (asbabun nuzul). Kalau rumusan pasal tetap luas seperti ini, jualan pecel lele di pinggir jalan pun bisa dianggap korupsi karena dianggap merugikan negara," sindir Chandra.
Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum agar pejabat tidak terus-menerus merasa "lehernya digantung" pada amarah penguasa atau tafsir liar penegak hukum.
Dampak nyata dari ketakutan ini dirasakan langsung di sektor energi.
Eks Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, mengungkapkan mengapa eksplorasi minyak di Indonesia jalan di tempat.
Dari 128 cekungan migas, belum separuhnya digarap.
Baca tanpa iklan