TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peringatan May Day setiap 1 Mei merupakan simbol perjuangan kaum buruh dalam menuntut hak dan kesejahteraan.
Namun di sisi lain, peringatan tersebut kerap diiringi kekhawatiran akan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila aksi berlangsung tanpa kendali.
Ketua Umum KBPP Polri periode 2015-2021, A.H. Bimo Suryono menegaskan dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Namun, hak tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab menjaga ketertiban, menghormati hukum, serta tidak merugikan masyarakat luas.
“Di sinilah titik krusial antara May Day dan Kamtibmas,” ujar Bimo dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Menurut dia, Kamtibmas bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, melainkan seluruh elemen bangsa termasuk buruh, pengusaha, dan masyarakat.
Stabilitas keamanan, lanjutnya, menjadi fondasi utama pertumbuhan ekonomi.
“Tanpa rasa aman tidak akan ada investasi. Tanpa investasi, lapangan kerja akan menyempit. Pada akhirnya, buruh juga yang akan merasakan dampaknya,” katanya.
Bimo juga menyoroti pentingnya menjaga persepsi positif terhadap iklim usaha di tengah dinamika global.
Investor, baik domestik maupun asing, cenderung memilih negara yang aman, stabil, dan memiliki kepastian hukum.
Oleh karena itu, aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban, terlebih jika disusupi oknum tidak bertanggung jawab, dinilai dapat merugikan citra investasi nasional.
Meski demikian, ia menilai persoalan bukan terletak pada peringatan May Day, melainkan pada cara pelaksanaannya.
May Day yang damai dan tertib justru dapat mencerminkan kedewasaan demokrasi serta menjadi ruang dialog konstruktif antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Sebaliknya, aksi yang berujung anarkis dinilai dapat melemahkan posisi buruh dan merusak kepercayaan publik.
Baca tanpa iklan