News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantah Hoaks soal Surat Edaran, PBNU: Panitia Muktamar Ditetapkan Lewat Pleno

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KLARIFIKASI EDARAN PBNU - Ketua Bidang Hukum dan Media Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Muhammad Mukri, menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor: 4385/PB.01/A.II.10.47/99/08/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Kepanitiaan di Lingkungan PBNU tidak mengatur kepanitiaan Muktamar NU.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Bidang Hukum dan Media Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Muhammad Mukri, menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor: 4385/PB.01/A.II.10.47/99/08/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Kepanitiaan di Lingkungan PBNU tidak mengatur kepanitiaan Muktamar NU.

Menurut Prof. Mukri, beredarnya narasi yang menyebut surat edaran tersebut sebagai dasar kepanitiaan Muktamar adalah informasi yang tidak benar atau hoaks. Apalagi, kabar itu dibumbui dengan penyebutan bahwa ketua panitia muktamar harus Waketum PBNU.

“Jadi surat edaran ini memang bukan untuk kepanitiaan Muktamar. Surat edaran itu mengatur kepanitiaan di lingkungan lembaga, PWNU, dan PCNU,” kata Prof. Mukri.

Prof. Mukri menjelaskan, hal itu dapat dilihat secara jelas dalam poin 4 surat edaran tersebut. Dalam ketentuan mengenai Steering Committee atau SC, disebutkan bahwa Ketua SC harus dijabat oleh salah satu Wakil Rais, sementara Sekretaris SC dapat dijabat oleh Katib atau salah satu Wakil Katib.

Sementara itu, untuk Organizing Committee atau OC, surat edaran tersebut menyebutkan bahwa Ketua OC harus dijabat oleh salah satu Wakil Ketua, sedangkan Sekretaris OC dapat dijabat oleh Sekretaris atau salah satu Wakil Sekretaris.

“Dari rumusan itu saja sudah jelas bahwa surat edaran tersebut mengatur kepanitiaan pada level kepengurusan tertentu, seperti PWNU dan PCNU, bukan untuk kepanitiaan Muktamar PBNU,” tegasnya.

Baca juga: Mensos Bakal Asesmen Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan KA Bekasi

Prof. Mukri menambahkan, kepanitiaan Muktamar NU telah dibahas dan ditetapkan melalui rapat pleno PBNU. Dalam keputusan tersebut, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU ditetapkan sebagai penanggung jawab. Sementara Katib Aam ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee dan Sekretaris Jenderal PBNU sebagai Ketua Organizing Committee.

Menurut Prof. Mukri, susunan tersebut justru dimaksudkan untuk memastikan Muktamar memiliki legitimasi yang kuat karena melibatkan empat unsur pimpinan tertinggi PBNU.

“Penunjukan ini dilakukan agar Muktamar legitimate. Empat pimpinan tertinggi PBNU terlibat langsung: Rais Aam dan Ketua Umum sebagai penanggung jawab, Katib Aam sebagai Ketua SC, dan Sekjen sebagai Ketua OC,” ujarnya.

Prof. Mukri mengimbau seluruh pihak agar tidak menarik surat edaran tersebut ke konteks yang keliru. Ia meminta warga NU dan pengurus di semua tingkatan untuk merujuk pada keputusan resmi organisasi, bukan pada tafsir atau narasi yang menyesatkan.

“Saya tidak tahu kenapa sekarang banyak yang suka menyebarkan hoaks. Jangan membangun opini yang tidak sesuai dengan isi surat. Kita harus membaca dokumen secara utuh dan menempatkannya sesuai konteksnya,” kata  Prof. Mukri.

Baca juga: Muktamar NU Digelar Agustus 2026, Gus Ipul Sebut Didahului Munas dan Konbes PBNU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini