News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Kepala Oditurat Sebut 12 Saksi di Sidang Pengadilan Militer Hari Ini juga Berstatus Terdakwa di PN

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN KACAB BANK BUMN - Hari ini, Senin (4/5/2026), Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengagendakan sidang lanjutan perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta. Persidangan akan difokuskan mendengarkan keterangan 12 saksi warga sipil.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hari ini, Senin (4/5/2026), Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengagendakan sidang lanjutan perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta.

Persidangan akan difokuskan mendengarkan keterangan 12 saksi warga sipil.

Baca juga: 3 Terdakwa Anggota TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Tak Lagi Pakai Baret Merah dalam Sidang

Keterangan dari 12 saksi ini penting untuk membedah peran tiga oknum TNI, Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kehadiran mereka diharapkan mampu mengonfrontasi detail teknis kekerasan tersebut dan memastikan keadilan bagi keluarga almarhum Mohamad Ilham Pradipta.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menegaskan seluruh saksi yang dipanggil berstatus terdakwa di pengadilan negeri dalam perkara serupa.

 

 

"Yang kami panggil saksi 12 orang, semuanya sipil yang juga jadi pelaku atau terdakwa di Pengadilan Negeri," ujar Andri, Minggu (3/5/2026).

Motif Rekening Dorman dan Uang Ratusan Juta

Kesaksian dalam persidangan sebelumnya mengungkap bahwa kasus ini bermula dari ambisi Dwi Hartono untuk memindahkan dana dari rekening dorman (rekening tidak aktif) di bank BUMN ke rekening penampungan milik Ken alias Candy.

Dwi meminta bantuan temannya, Joko, untuk mencari aparat guna menakut-nakuti korban agar mau bekerja sama.

Dalam kesaksiannya, Joko mengaku meminta imbalan sebesar Rp 150 juta sampai Rp 200 juta untuk memenuhi permintaan tersebut.

Joko, yang memiliki utang budi pada Dwi sekaligus tetangga satu perumahan dengan Serka M Nasir di Jonggol, kemudian mengajak oknum TNI tersebut dalam aksi ini.

Lacak Koordinat Hingga Eksekusi di Mobil

Aksi penculikan dilakukan secara terencana. 

Joko dan Serka M Nasir memantau keberadaan korban berdasarkan titik-titik koordinat yang diberikan oleh Dwi.

Korban akhirnya diculik di parkiran pusat perbelanjaan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini