Meutya juga menyebut pernyataan Amien mengandung ujaran kebencian dan dianggap berpotensi memecah belah bangsa.
Selain itu, dia menganggap Amien telah menyampaikan kabar bohong atau hoaks.
Meutya berharap agar ruang demokrasi di Indonesia diisi dengan gagasan alih-alih menyerang martabat seseorang.
"Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia," jelasnya.
Di sisi lain, Meutya mengungkapkan pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Amien pun dianggap telah melanggar Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Amien Rais Bakal Dilaporkan
Ketua relawan Arus Bawah Prabowo (ABP), Supriyanto, mengatakan pihaknya berencana akan melaporkan Amien buntut pernyataannya tersebut.
Dia menganggap Amien telah menyampaikan sesuatu yang menyerang pribadi Prabowo dan Teddy tanpa ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Narasi semacam itu berpotensi memicu kegaduhan publik serta mengganggu stabilitas politik," ujar Supriyanto pada Sabtu (2/5/2026).
Baca juga: Profil Amien Rais, Mantan Ketua MPR RI yang Digugat 34 Kader Partai Ummat Rp24 Miliar
Kini, Supriyanto mengatakan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh terkait pernyataan Amien tersebut.
Dia menilai Amien telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Pernyataan tersebut lebih mirip opini halu yang dipaksakan menjadi fakta. Sangat disayangkan jika keluar dari tokoh yang dulu dikenal sebagai bagian dari gerakan reformasi," ujar Supriyanto.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)
Baca tanpa iklan