TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal pemilihan nasional dan pemilihan daerah bertentangan dengan konstitusi.
Pernyataan ini disampaikan Tito dalam acara deklarasi dan pengukuhan pengurus Perpukadesi periode 2026-2031 di Perpusnas, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Mendagri mengatakan MK telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara terkait sinkronisasi pemilu nasional dan daerah.
Menurutnya, tugas utama MK seharusnya terbatas pada menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bukan membuat keputusan yang justru bertolak belakang dengan aturan dasar negara tersebut.
Kritik ini merujuk pada ketentuan jadwal pemilu yang dianggap Tito tidak sinkron dengan siklus jabatan yang telah diatur.
Ia menegaskan bahwa MK seharusnya menjadi penjaga konstitusi, bukan lembaga yang merombak aturan dasar secara sepihak.
"Saya menyampaikan bahwa putusan MK ini agak bertentangan dengan konstitusi. Setahu saya MK tugasnya hanya menguji undang-undang berdasarkan batu uji UUD '45," tegas Tito Karnavian dalam sambutannya.
Tito merinci bahwa tugas MK meliputi menguji undang-undang, mengadili sengketa lembaga negara hingga memutus pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu.
Namun ia mengingatkan bahwa kewenangan tersebut tidak mencakup perubahan terhadap prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan dalam UUD 1945.
"Tapi yang paling penting nomor satu adalah menguji undang-undang terhadap UUD '45 bukan untuk merubah UUD '45 membuat keputusan bertentangan UUD '45," lanjut Tito.
Mendagri juga menyoroti adanya benturan antara putusan tersebut dengan Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah.
Ia menjelaskan perbedaan durasi masa jabatan dan mekanisme rekrutmen antara kepala daerah dan DPRD menjadi poin krusial yang dianggapnya belum terselesaikan secara konstitusional.
“Nah sekarang kalau seandainya ini diundur menjadi 2031 apalagi 2031 tambah 2 bulan lagi 6 bulan lagi persoalannya adalah semenjak ya 2 tahun semenjak pelantikan presiden atau pelantikan DPRD DPR RI baru 2 tahun kemudian dilakukan,” jelasnya.
Ia mengatakan pemisahan jadwal pemilihan nasional dan daerah itu berpotensi juga memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Nantinya, tindakan ini justru akan berpotensi merevisi UUD 1945.
Baca tanpa iklan