Ringkasan Berita:
- Jaksa konfirmasi anak Prof Romly tergabung dalam tim pengacara Nadiem
- Prof Romly tegaskan tetap berikan keterangan sesuai keahlian di sidang
- Nadiem hadir diinfus, ajukan sidang daring namun ditolak majelis hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti keberadaan anak kandung ahli hukum Prof. Dr. Romli Atmasasmita yang tergabung dalam tim penasihat hukum terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
Momen itu muncul saat pemeriksaan ahli dimulai, ketika jaksa terlebih dahulu mengajukan pertanyaan terkait potensi hubungan keluarga dalam tim hukum terdakwa.
“Sebelum masuk dalam substansi, izinkan kami penuntut menanyakan hal yang mungkin bisa ahli jelaskan di depan majelis persidangan ini. Yaitu pertama, apakah di dalam persidangan ini, salah satu tim pembela penasihat hukum terdakwa ini ada putra kandung saudara?” tanya jaksa Roy Riyadi.
“Ya, ada,” jawab Prof Romly.
Jaksa kemudian memastikan bahwa keterangan ahli tetap diberikan secara objektif.
“Selanjutnya, apakah ahli dalam kondisi dihadirkan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya ini akan memberikan pendapatnya ketika ditanya penuntut umum juga memberikan pendapat yang berimbang sesuai dengan keahlian?” tanya jaksa.
“Ya, sesuai dengan keahlian,” kata Romly.
Sorotan Independensi Ahli
Sebelum masuk ke pokok perkara, jaksa juga menyampaikan apresiasi kepada Prof. Romly Atmasasmita sebagai akademisi hukum pidana Universitas Padjadjaran yang dikenal sebagai salah satu perumus Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di era reformasi.
“Pertama, saya ucapkan salam perjuangan anti korupsi. Saya sangat mengagumi ahli karena saya tahu ahli sebagai perumus Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di zaman reformasi,” ujar jaksa Roy.
Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan ke substansi perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Romli Atmasasmita (81 tahun) sendiri merupakan akademisi hukum pidana Universitas Padjadjaran yang terlibat dalam perumusan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, serta pernah bertugas di Kementerian Hukum dan HAM.
Ia juga pernah terlibat perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang pada tingkat kasasi Mahkamah Agung diputus bebas dengan pertimbangan tidak adanya keuntungan pribadi, tidak terdapat kerugian negara, serta layanan publik tetap berjalan, sebelum perkara tersebut dihentikan Kejaksaan Agung pada 2012.
Baca juga: Divonis 4,5 Tahun, Eks Direktur Gas Pertamina Nilai Banding Tak Berguna
Nadiem Hadir dengan Tangan Diinfus
Dalam sidang yang sama, Nadiem Makarim hadir langsung di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kondisi menjalani perawatan medis. Ia tampak menggunakan kemeja batik biru dengan infus terpasang di tangan kirinya.
Nadiem mengaku tetap hadir meski tidak direkomendasikan dokter, karena tidak dapat mengikuti sidang secara daring.
“Saat ini sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu cepat. Namun, walaupun dokter tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang yang saya tidak diperkenankan melalui Zoom, jadi saya ada di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda,” ucap Nadiem.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah sidang dirinya harus kembali menjalani perawatan.
“Namun, dokter menyebut kondisinya harus ada satu kondisi, setelah sidang harus kembali ke rumah sakit untuk menjalani perawatan,” ujarnya.
Nadiem turut meminta agar sidang berikutnya dapat digelar secara daring serta mempertimbangkan status tahanannya selama masa pemulihan.
“Jadi sekali lagi, Yang Mulia. Saya mohon sekali bahwa saya diperbolehkan kalau bisa bergabung dalam sidang besok atau Rabu melalui Zoom dan atau mohon sekali agar permohonan untuk status tahanan diganti selama masa pemulihan saja bisa diberikan oleh majelis,” kata Nadiem.
Namun majelis hakim menegaskan tetap pada ketentuan bahwa pemeriksaan terdakwa harus dihadiri langsung di persidangan.
Baca juga: Korupsi Chromebook, Eks Direktur SMP Kemendikbud Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun
Dakwaan Perkara Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri hingga Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Para terdakwa juga diduga mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada perangkat berbasis Chrome, sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Baca tanpa iklan