News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Temukan Calo Kasus Suap Bea Cukai Beroperasi di Kawasan Semarang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya mengendus adanya praktik percaloan alias makelar kasus yang mencoba menunggangi proses penegakan hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengendus adanya praktik percaloan alias makelar kasus yang mencoba menunggangi proses penegakan hukum. 

Kali ini, KPK menemukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab di wilayah Semarang, Jawa Tengah,  yang mengeklaim bisa "mengamankan" perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap temuan tersebut kepada wartawan pada Selasa (5/5/2026). 

Ia mengingatkan masyarakat luas serta para saksi yang tengah diperiksa agar tidak mudah teperdaya oleh bujuk rayu oknum yang mencari keuntungan pribadi tersebut.

"Kalau kemarin kami sampaikan terkait adanya pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara terkait dengan cukai, kali ini kami mendapatkan informasi kembali adanya pihak-pihak yang mengklaim bisa mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini, dalam hal pengurusan importasi barangnya, atau yang terkait dengan pengurusan bea ya. Informasi ini kami dapatkan di wilayah sekitar Semarang," ujar Budi dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Budi mewanti-wanti seluruh pihak yang terlibat, termasuk saksi yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik, agar senantiasa berhati-hati. 

Oknum-oknum tersebut kerap melancarkan modus dengan mengaku sebagai pegawai KPK atau pihak eksternal yang memiliki koneksi untuk mengatur perkara.

Budi secara tegas membantah klaim tersebut dan memastikan bahwa seluruh penanganan perkara di KPK bebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk calo.

"Kami tegaskan bahwa proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara terbuka, pengambilan keputusan oleh pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial, dan tentunya juga melibatkan tim-tim terkait, baik dari penuntutan, penyidikan, maupun dari tim penyelidik. Sehingga kami pastikan seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dilakukan secara profesional, termasuk dalam hal penetapan pihak-pihak sebagai tersangka," tegasnya.

Dari OTT di Jakarta dan Lampung

Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC ini menjadi sorotan tajam setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 silam di Jakarta dan Lampung. 

Dalam operasi senyap tersebut, penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia, hingga jam tangan mewah.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini membongkar permufakatan jahat terkait pengondisian jalur merah importasi barang. 

Para pelaku menyalahgunakan wewenang dengan memanipulasi rule set mesin pemindai sehingga barang-barang milik PT Blueray yang diduga ilegal bisa melenggang bebas masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik petugas.

Terkait skandal ini, KPK telah menahan sejumlah petinggi Bea Cukai, di antaranya Direktur P2 DJBC Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, bersama dengan beberapa tersangka dari pihak swasta.

Pengembangan penyidikan pun terus berlanjut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini