News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Supertanker Iran Melintas Perairan RI, Kemlu: Masih Sesuai Hak Lintas Internasional

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LOLOS DARI BLOKADE AS - Dua supertanker Huge dan Derya mengangkut minyak mentah sebanyak 1,9 juta barel senilai hampir 220 juta dolar AS atau sekitar Rp3,81 triliun berhasil lolos dari blokade laut AS dan terus berlayar hingga memasuki perairan Indonesia.

Ringkasan Berita:

  • Kementerian Luar Negeri melakukan verifikasi lapangan perihal dua kapal supertanker Iran, Huge dan Derya yang melintas perairan Indonesia.
  • Huge dan Derya masuk ke perairan Indonesia setelah lolos dari blokade Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) di kawasan Timur Tengah. Kapal tersebut terlihat berlayar menuju Kepulauan Riau.
  • Aturan navigasi Indonesia tunduk pada UNCLOS 1982 yang menghormati segala macam rezim lintas di masing-masing zona maritim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI melakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi secara internal perihal dua kapal supertanker Iran yang melintas di wilayah perairan Indonesia.

Dua kapal supertanker Iran, HUGE dan DERYA masuk ke perairan Indonesia setelah lolos dari blokade Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) di kawasan Timur Tengah. Kapal tersebut terlihat berlayar menuju Kepulauan Riau.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menyampaikan, Pemerintah RI masih memandang bahwa kapal - kapal Iran tersebut melintas sesuai hak lintas dalam hukum internasional.

“Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi lapangan serta terus lakukan koordinasi internal, dan memandang bahwa kapal-kapal tersebut melaksanakan hak lintasnya sesuai hukum internasional,” kata Yvonne dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Kemlu menegaskan, aturan navigasi di perairan manapun, termasuk wilayah Indonesia tunduk pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang merupakan konvensi PBB tentang hukum laut yang disepakati sebagai perjanjian internasional komprehensif, di mana di dalamnya mengatur hak, kewajiban, yurisdiksi, dan zona wilayah laut.

“Aturan navigasi di perairan manapun, termasuk Indonesia, tunduk pada UNCLOS 1982 yang menghormati segala macam rezim lintas di masing-masing zona maritim,” katanya.

Pemerintah RI akan terus memantau situasi tersebut, dan akan menjalin komunikasi melalui saluran diplomatik. “Kami akan terus memantau situasi ini dan berkomunikasi melalui saluran diplomatik yang tepat,” ujarnya..

Angkut Minyak Mentah

Mengutip Anadolu, dua supertanker Huge dan Derya mengangkut minyak mentah sebanyak 1,9 juta barel senilai hampir 220 juta dolar AS atau sekitar Rp3,81 triliun berhasil lolos dari blokade laut AS dan terus berlayar hingga memasuki perairan Indonesia.

Menurut TankerTrackers, lembaga pemantau pergerakan kapal tanker, kapal tanker Huge terakhir terlihat di pesisir Sri Lanka lebih dari sepekan lalu.

Kapal tersebut kini bergerak melalui Selat Lombok di Indonesia menuju Kepulauan Riau. Tanker tersebut tidak memancarkan sinyal Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) sejak 20 Maret lalu saat berlabuh dari Selat Malaka menuju Iran. 

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini