“Di sini saya harus sampaikan bahwa pemerintah sudah menerapkan sebuah strategi yang tepat karena pupuk adalah critical agro-input. Tanpa pupuk tentu kita tidak bisa berbicara produktivitas pertanian,” kata dia.
Menurut Rahmad, hal tersebut tercermin dalam kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang kemudian diperbarui menjadi Perpres Nomor 113 Tahun 2025. Kebijakan ini, kata dia, menekankan pentingnya menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pupuk bagi petani.
“Pupuk itu mempunyai dampak sistemik pada ketahanan pangan. Maka itu pupuk harus dijamin dua hal, yaitu ketersediaan dan keterjangkauan," ujarnya.
"Berbicara mengenai ketersediaan, ini tidak hanya memastikan pabrik-pabrik kita bisa beroperasi, tetapi juga memastikan pupuk bisa diterima oleh petani sesuai dengan prinsip 7 Tepat,” kata dia.
Baca tanpa iklan