TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan perkara dan membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu yang telah menjebloskan sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta ke penjara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut kini membidik proyek-proyek infrastruktur yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I.
"Kemudian untuk perkara di Sumatera Utara, KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/5/2026).
Budi menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih berstatus Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Baca juga: Kasus Korupsi Jalan, Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Oleh karena itu, KPK belum menetapkan secara resmi siapa pihak yang menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
"Nah ini ada pengembangan, masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi," jelasnya.
Bermula dari OTT Proyek Ratusan Miliar
Pengembangan penyidikan ini memiliki benang merah yang kuat dengan OTT KPK yang digelar pada 28 Juni 2025 silam.
Saat itu, KPK membongkar patgulipat pengaturan pemenang tender atas sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.
Baca juga: Kasus Korupsi Jalan di Sumut: MAKI Tuntut KPK Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan
Terdapat dua proyek utama yang menjadi lahan korupsi, yakni peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar yang dikerjakan oleh PT DNG (Direktur Utama Akhirun Piliang), serta preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar yang dikerjakan oleh PT RM (Direktur Utama Rayhan Dulasmi).
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Selain kedua kontraktor di atas, tiga pejabat yang terseret adalah eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto.
Vonis untuk Terdakwa Terdahulu
Langkah KPK membuka lembaran penyidikan baru ini dilakukan tak lama setelah proses peradilan para terdakwa sebelumnya rampung di tingkat pertama.
Pada Rabu (1/4/2026) sore, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis kepada Topan Obaja Putra Ginting.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima atau janji sebagaimana dakwaan pertama," ucap Hakim Ketua Mardison di ruang utama PN Medan saat membacakan putusan.
Baca tanpa iklan