TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berharap kualitas independensi dan integritas hakim ad hoc meningkat usai Presiden Prabowo meneken Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc pada 4 Februari 2026.
“Dengan meningkatnya tunjangan hakim, semestinya menguat pula kinerja dan moral hakim,” kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir dalam keterangannya, Selasa (05/05/2026).
“KY berharap adanya kenaikan kesejahteraan ini dapat meningkatkan independensi dan integritas hakim, serta memberikan pelayanan publik terbaik kepada para pencari keadilan," sambung dia.
Momen ini juga, lanjut Anita, sebagai upaya mendukung kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama yang bersifat transaksional.
KY merespons positif dan mengapresiasi kenaikan hak keuangan dan fasilitas hakim.
KY menyebut langkah ini merupakan bentuk kepdulian dan perhatian Presiden terhadap kesejahteraan hakim ad hoc.
Sebagai informasi, besaran tunjangan hakim ad hoc untuk tingkat pertama, seperti di pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia, dan niaga, tunjangan ditetapkan sebesar Rp 49.300.000.
Sementara itu, untuk tingkat banding, tunjangan mencapai Rp 62.500.000.
Adapun pada tingkat kasasi, hakim ad hoc menerima tunjangan sebesar Rp 105.270.000.
Isi Perpres
Perpres Nomor 5 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 4 Februari 2026, dalam 6 poin utama:
Isi Pokok Perpres
Mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc, yaitu hakim yang diangkat untuk menangani perkara tertentu di pengadilan.
Tujuan Regulasi
Memberikan kepastian hukum dan standar yang jelas terkait tunjangan, fasilitas, serta hak-hak lain yang melekat pada jabatan hakim ad hoc.
Baca tanpa iklan