News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

53 Persen Napi Kasus Narkotika, Lapas Indonesia Alami Overkapasitas 85 Persen

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUTAN DAN LAPAS — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menghadiri seminar “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru” di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Banten, Rabu (6/5/2026). Kegiatan tersebut membahas kondisi overkapasitas dan tantangan sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Ringkasan Berita:

  • 53 persen dari 271.602 warga binaan merupakan kasus narkotika
  • Lapas dan rutan di Indonesia alami overkapasitas mencapai 85 persen
  • Menteri Imipas nilai sistem pemidanaan masih belum efektif

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan narapidana kasus narkotika masih mendominasi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.

Berdasarkan data per 30 April 2026, jumlah warga binaan pemasyarakatan tercatat 271.602 orang.

Dari jumlah tersebut, 146.376 orang atau sekitar 53 persen merupakan narapidana kasus tindak pidana narkotika.

“Jumlah total warga binaan pemasyarakatan 271.602 orang, 146.376 orang atau 53 persen merupakan tindak pidana narkotika,” kata Agus dalam seminar bertajuk 'Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru' di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Banten, Rabu (6/5/2026).

Di sisi lain, kondisi lapas dan rutan di Indonesia juga masih menghadapi persoalan serius berupa kelebihan kapasitas atau overkapasitas yang mencapai 85 persen.

Agus menyebut kondisi tersebut tidak lepas dari pendekatan sistem hukum yang selama ini cenderung retributif atau berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku tindak pidana melalui hukuman penjara.

“Tidak dapat dipungkiri, pendekatan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas di Lapas-Rutan Indonesia, serta melekatnya stigma sosial yang ada kepada para mantan warga binaan pemasyarakatan,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Dilarang Anggap Pendemo Musuh, Ini Paradigma Baru KPRP

Menurutnya, kondisi overkapasitas yang terus berlangsung menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem pemidanaan di Indonesia, khususnya dalam merespons tindak pidana secara efektif.

Ia juga menyoroti meningkatnya jumlah residivis, yakni mantan narapidana yang kembali melakukan tindak pidana dan kembali masuk ke lembaga pemasyarakatan.

“Ini bukan lagi sekadar krisis overcapacity. Overcapacity adalah bukti nyata bahwa ada yang salah dalam sistem hukum dalam merespons kejahatan,” kata Agus.

“Apalagi terjadi peningkatan jumlah residivis yang masuk kembali. Hal ini menandakan adanya inefektivitas dalam proses pembinaan yang berjalan selama ini,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan, seiring dengan implementasi pembaruan hukum pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP baru yang tengah disiapkan pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini