TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi ultimatum kepada para pihak agar tidak mengintervensi kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini masuk tahap persidangan.
Adapun ultimatum itu diungkapkan jaksa KPK M Takdir Suhan saat menyampaikan pernyataan pembuka sesaat sebelum membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa petinggi PT Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Tiga terdakwa dalam sidang yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.
"Kami JPU pada KPK (mengingatkan) agar tidak ada intervensi dari berbagai pihak manapun yang mengklaim dapat mengurus penyelesaian perkara ini dengan iming-iming akan memberikan imbalan dalam bentuk apapun," kata Jaksa Takdir di ruang sidang
Selain itu, Jaksa juga mengingatkan, agar sejumlah pihak termasuk instansi terkait maupun pihak terafiliasi tidak mempengauhi para saksi yang nantinya akan dihadirkan saat sidang memasuki tahap pembuktian.
Pasalnya, menurut Takdir, digelarnya persidangan kasus suap importasi barang ini sekaligus menjadi ajang koreksi dan perbaikan tata kelola di instansi Bea Cukai.
Baca juga: KPK Cecar Pengelola Safe House Bea Cukai Salisa Asmoaji Soal Aliran Suap Pengurusan Cukai
"Karena sebagaimana semangat pemerintahan saat ini yang terus berusaha meningkatkan pendapatan negara demi tujuan memacu pembangunan dan menjadikan NKRI sebagai negara yang maju di kalangan dunia internasional," ucapnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini, Tiga terdakwa bos PT Blueray Cargo didakwa telah menyuap oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) total senilai Rp 63.146.939.000 (Rp 63,1 miliar) terkait kasus manipulasi importasi barang.
Adapun ketiga terdakwa itu yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.
Baca juga: KPK Panggil Pengelola Safe House Skandal Impor Ilegal Bea Cukai, Salisa Asmoaji
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Takdir menyatakan, bahwa para terdakwa melakukan suap kepada tiga pejabat Bea Cukai senilai Rp 61.301.939.000 (Rp 61,3 miliar) dalam bentuk mata uang Dollar Singapura.
Pemberian suap itu kata Takdir dilakukan para terdakwa agar pejabat Bea & Cukai bisa mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketiga pejabat Dirjen Bea Cukai yang diduga menerima suap dari para terdakwa yakni:
1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
2. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca tanpa iklan