Ardi juga menyinggung mandeknya reformasi peradilan militer. Menurutnya, belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyebabkan praktik yurisdiksi berbasis subjek masih terus berlangsung, di mana anggota militer yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di peradilan militer.
“Kondisi ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta berpotensi melanggengkan impunitas,” tandasnya.
Baca tanpa iklan