News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aliansi 40 Ormas Islam Tolak Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ORMAS ISLAM: Konferensi pers Aliansi 40 Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam yang meminta Bareskrim Polri untuk tetap menangani langsung laporan terhadap Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya tanpa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (7/5/2026)/Tribunnews.com Reza Deni

Menurutnya, bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum sesuai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pihak pelapor melampirkan barang bukti berupa potongan video ceramah Jusuf Kalla yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook Permadi Arya.

Paman menuturkan bahwa distribusi video yang tidak utuh tersebut menimbulkan persepsi negatif, bahkan memantik kebencian serta permusuhan di tengah masyarakat.

"Dampak sosial dari penyebaran konten tersebut khususnya bagi masyarakat Maluku yang memiliki pengalaman konflik komunal di masa lalu," ungkapnya kepada wartawan di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

Ia mengkhawatirkan narasi yang berkembang dapat merusak nilai pluralisme, toleransi, dan kehidupan antarumat beragama yang selama ini terjaga.

Lebih lanjut, tindakan memotong dan menyebarkan video ceramah secara parsial dapat mengarah pada unsur niat jahat (mens rea), karena berpotensi mengubah makna utuh dari pernyataan Jusuf Kalla. 

Ia menegaskan bahwa dalam ceramah lengkapnya, Jusuf Kalla justru menyampaikan kritik terhadap pemahaman keliru terkait konflik agama, bukan membenarkan kekerasan.

Pihak pelapor menyatakan bahwa tindakan mendistribusikan konten yang mengandung unsur penghasutan, provokasi, dan kebencian dapat dijerat pidana.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan dugaan pelanggaran sejumlah pasal, antara lain Pasal 443 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 243 dan Pasal 130 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaporan ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla namun datang dari inisiatif APAM.

"Bukan dari Bapak Jusuf Kalla kami melihat adanya mens rea dari potongan video tersebut sehingga membuat laporan," pungkas Paman.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Aliansi 40 Ormas Islam Tolak Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro.

 

 

 


CAPTION: ORMAS ISLAM: Konferensi pers Aliansi 40 Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam yang meminta Bareskrim Polri untuk tetap menangani langsung laporan terhadap Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya tanpa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (7/5/2026)/Tribunnews.com Reza Deni

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini