Kemudian, Adian menambahkan, aplikator harus menghitung ulang komponen 5 persen untuk kesejahteraan driver yang tertuang pada Keputusan Presiden (KP) 101 yang harus dikembalikan kepada driver.
“Itu adalah uang driver yang dipegang aplikator untuk kesejahteraan,” tegas Adian.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026.
Regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
Melalui aturan baru ini, pengemudi transportasi online disebut berhak menerima minimal 92 persen dari total biaya perjalanan.
Angka tersebut lebih tinggi dibanding skema sebelumnya yang rata-rata berada di kisaran 80 persen. Sementara itu, potongan atau biaya bagi hasil yang dikenakan perusahaan aplikasi dibatasi maksimal 8 persen.
Selain mengatur pembagian pendapatan, pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kepesertaan asuransi kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Pemerintah bahkan membuka peluang intervensi lebih jauh terhadap industri transportasi digital, termasuk opsi pembelian saham perusahaan aplikator, sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan mitra pengemudi dan stabilitas ekosistem transportasi online.
Baca tanpa iklan