News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Dugaan Penyiraman Air Keras dan Laporan Satpam Hotel, Pakar Minta Semua Diproses Objektif

Penulis: willy Widianto
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKTIVIS GERUDUK RAPAT RUU TNI - RYK, petugas keamanan Hotel Fairmont Jakarta, merasa dirugikan setelah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk lokasi pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025). Atas dasar itu, RYK melaporkan kepada aparat Polda Metro Jaya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Agus Widjajanto menilai laporan anggota satuan pengamanan (satpam) Hotel Fairmont terhadap Andrie Yunus dan sejumlah anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan harus mendapat perhatian serius dari kepolisian.

Menurutnya, proses hukum tidak boleh berjalan tebang pilih dan wajib menjunjung prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Baca juga: Hal-hal yang Dipertanyakan Hakim di Sidang Air Keras Andrie Yunus

Agus menegaskan, kasus dugaan penyiraman air keras yang menyeret oknum anggota TNI terhadap Andrie Yunus tidak boleh mengaburkan perkara lain yang lebih dulu muncul, yakni laporan pidana terhadap Andrie terkait aksi penerobosan dan interupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada 2025 silam.

“Kasus penyiraman air keras tentu harus diproses secara serius dan transparan. Tetapi jangan sampai laporan pidana terhadap Andrie Yunus yang lebih dahulu masuk justru seolah hilang tanpa kejelasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” kata Agus Widjajanto dalam pernyataannya, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: 4 Prajurit TNI Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Akan Diperiksa dalam Sidang Rabu Pekan Depan

Menurut Agus, kepolisian perlu memberikan kepastian mengenai status penanganan laporan tersebut, apakah masih tahap penyelidikan atau sudah naik ke penyidikan. Ia menilai transparansi penegakan hukum sangat penting agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.

“Kalau ada laporan resmi yang sudah diterima Polda Metro Jaya, maka publik juga berhak mengetahui perkembangannya. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke satu pihak tetapi tumpul terhadap pihak lain,” ujarnya.

Agus menekankan bahwa prinsip equality before the law merupakan salah satu fondasi utama negara hukum Indonesia. Prinsip tersebut menjamin setiap orang diperlakukan sama tanpa membedakan status sosial, jabatan, afiliasi organisasi, maupun posisi politik.

“Konstitusi kita sangat jelas. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Artinya tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun kekebalan sosial dalam proses hukum,” tegasnya.

Ia juga mengutip Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM turut menegaskan adanya perlakuan yang sama di depan hukum.

“Prinsip ini harus dijaga. Hukum bukan alat kepentingan kelompok tertentu, melainkan instrumen keadilan bagi semua pihak,” lanjut Agus.

Kasus tersebut bermula ketika anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI yang digelar secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 15 April 2025 lalu.

Aksi tersebut kemudian berbuntut laporan pidana oleh anggota satpam Hotel Fairmont ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dan dibuat pada hari yang sama dengan kejadian.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut tindakan anggota koalisi yang berteriak dan menerobos area depan ruang rapat dianggap mengganggu ketertiban umum serta merugikan dirinya sebagai petugas keamanan.

Baca juga: Eks Kabais TNI Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus Kenakalan, Terbongkar Kondisi Psikologis Terdakwa

Pelapor mencantumkan sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 172, Pasal 503, dan Pasal 335 KUHP terkait dugaan mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, para terlapor juga disebut melanggar Pasal 217 KUHP mengenai membuat gaduh di tempat pejabat menjalankan tugas resmi, serta Pasal 212 KUHP terkait dugaan melawan pejabat yang sedang bertugas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini