Lebih lanjut, Yusril mengingatkan agar persidangan tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar menunjukkan wibawa negara dalam mencari kebenaran materiil.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat ini tengah menyidangkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Kasus ini menjadi sorotan publik luas seiring dengan tuntutan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Baca tanpa iklan