News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Lari Usai Diperiksa KPK, PNS Bea Cukai Dedi Congor Diduga Terima Duit dari Bos Importir PT Blueray

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HINDARI WARTAWAN — PNS Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor Lari menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, tiga bos PT Blueray Cargo, yakni John Field (Pemilik), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional), telah didakwa menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total nilai fantastis mencapai Rp 63,1 miliar.

Uang miliaran rupiah itu digelontorkan untuk mengondisikan parameter pengawasan rule set di jalur merah menjadi 70 persen, sehingga barang-barang impor ilegal, palsu, maupun bermasalah milik PT Blueray tidak melalui prosedur pemeriksaan fisik.

Skandal ini sebelumnya telah menyeret deretan petinggi DJBC yang kini ditahan KPK, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I DJBC Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Dari pengembangan yang dilakukan secara maraton sejak awal tahun, KPK juga berhasil mengungkap keberadaan dua safe house di apartemen kawasan Jakarta Pusat dan Ciputat yang digunakan para tersangka untuk menimbun uang hasil rasuah. 

Dari penggeledahan tersebut, disita lima koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar.

Menutup keterangannya, Budi Prasetyo mengimbau agar seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif, mengingat penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya membongkar permasalahan sistemik penerimaan negara.

"Oleh karena itu, kami juga mengimbau kepada para pihak yang dipanggil, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, silakan untuk kooperatif hadir dalam pemanggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan, sehingga proses penyidikan perkara di Ditjen Bea dan Cukai ini juga bisa berjalan secara efektif," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini