“Di sinilah dugaan permainan parameter impor mulai terlihat. Barang yang seharusnya diperiksa ketat diduga dipermudah melalui pengondisian internal,” kata Gautama.
Sebagai imbalan, sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field bersama Dedy dan Andri diduga memberikan uang sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC.
Pemberian dilakukan di berbagai lokasi mulai dari kantor DJBC, restoran di Kelapa Gading, hingga hotel di Jakarta dan Bali.
Tak hanya uang tunai, KPK juga mengungkap dugaan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK turut memeriksa mantan pegawai Bea Cukai, Ahmad Dedi, terkait dugaan penerimaan uang 300 ribu dolar AS dalam pengurusan impor barang.
Ahmad Dedi diketahui kini aktif sebagai staf khusus di lingkungan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan.
“Kalau benar ada pengondisian jalur impor lewat relasi dan uang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan negara, tapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan perdagangan,” pungkas Gautama.
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami lebih jauh keterlibatan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam pusaran kasus suap importasi barang PT Blueray Cargo.
Sinyal pendalaman ini menguat setelah nama pucuk pimpinan instansi kepabeanan tersebut terseret dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah memantau jalannya persidangan dan akan menganalisis setiap fakta yang terungkap dari para saksi dan terdakwa.
"Ya kita tunggu perkembangannya, karena tentu setiap fakta yang muncul dalam persidangan nanti akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum KPK. Jadi kita tunggu perkembangannya karena memang penyidikan perkara ini juga masih terus berproses," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidikan kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak hanya berhenti pada suap importasi barang.
Pengembangan perkara kini juga menyasar pada dugaan rasuah terkait pengurusan pita cukai, menyusul temuan penyidik saat melakukan upaya paksa penggeledahan.
"Dari peristiwa OTT yang diduga berkaitan dengan pengurusan bea artinya ini berkaitan dengan importasi barang, tapi kemudian ketika dilakukan penggeledahan penyidik menemukan adanya sejumlah uang ya yang diduga itu diterima dari para pengusaha yang melakukan pengurusan terkait dengan pita cukai ya," terang Budi.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan saksi, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Bea Cukai Aditya Rahman Rony Putra, terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana rasuah tersebut.
Baca tanpa iklan