"Saksi hadir tadi dan didalami terkait dengan dugaan penerimaan ya dari importasi barang ya ini masih terus didalami," sambungnya.
Pertemuan Klandestin di Hotel Borobudur
Keterlibatan Djaka Budi Utama terendus publik dari pemaparan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M. Takdir.
Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan adanya pertemuan klandestin antara pejabat teras DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor dieksekusi.
Pertemuan tersebut digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar bulan Juli 2025.
"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," demikian bunyi surat dakwaan jaksa KPK.
Pasca-pertemuan tersebut, sejak kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026, tiga bos PT Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan, didakwa menggelontorkan suap dengan total nilai fantastis mencapai Rp 63.146.939.000.
Pemberian pelicin tersebut bertujuan agar para pejabat Bea Cukai mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.
Uang rasuah itu terbagi dalam bentuk uang tunai dolar Singapura yang setara dengan Rp 61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Aliran dana panas ini mengalir deras ke kantong sejumlah pejabat, di antaranya kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal (menerima Rp 2 miliar di hampir tiap penyerahan uang), Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono (Rp 1 miliar), Kasi Intelijen Orlando Hamonangan (berupa fasilitas hiburan Rp 1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer Rp 65 juta), serta Eno Puji Wijarnako (satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta).
Respons Pihak Bea Cukai
Merespons terseretnya nama Dirjen Bea Cukaidalam dakwaan resmi peradilan antikorupsi, pihak DJBC memilih untuk tidak berkomentar terkait substansi materi yang tengah diuji di meja hijau.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses peradilan pidana yang sedang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi Prasetiyo.
Saat ini, persidangan kasus dugaan suap importasi barang tersebut dipastikan berlanjut langsung ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Hal ini menyusul keputusan kubu John Field dan kolega yang tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa KPK.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Dirjen Djaka: Belum Tentu Ada Kesalahan
Atas perbuatannya, para bos kargo tersebut dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dan penyertaan pidana korporasi.
Baca tanpa iklan