Sementara itu, jumlah pengguna judol sudah mencapai ratusan juta orang sehingga judol harus segera dihentikan.
Baca juga: Usut Judi Online Butuh Sinergi, Susno Duadji Ungkit Lagi Kasus Beking Situs Judol oleh Ordal Komdigi
Penghentian judol ini juga harus dilakukan dari sistem atau servernya langsung.
Menurut Pratama, para pengguna judol ini sudah sulit untuk berhenti dengan sendirinya karena mereka sudah kecanduan sehingga perlu diberantas mulai dari sistemnya, bukan dari penggunanya dulu.
"Yang jadi masalah kan ini korbannya kan orang-orang memang enggak punya duit karena depositnya sangat kecil sekali Rp 20.000, Rp 30.000 gitu. Yang itu nanti akan nyusahin warga masyarakat kita dan sekarang penggunanya sudah ratusan juta lebih gitu ya."
"Nah, ini yang memang harus dihentikan. Kalau yang kita suruh berhenti itu pemainnya, susah. Karena mereka sudah kecanduan gitu ya kan. Yang harus kita hentikan adalah ini, sistemnya harus kita matikan gitu. Dan untuk mematikan sistem itu ternyata enggak terlalu susah gitu," terang Pratama.
Baca juga: Sindikat Judol di Hayam Wuruk, Polisi Usut Aliran Dana hingga Sponsor 320 WNA Pekerja Judi Online
Alasan Markas Judi Online Internasional Bergeser ke Indonesia dari Kamboja
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek markas judi online internasional yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Dari penggerebekan itu sebanyak 321 WNA tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas operasional judi online.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan dari total 321 orang yang diamankan terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
“Kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara,” urainya.
Baca juga: Pernah Kerja di Kamboja, 1 WNI Jadi Customer Service Judi Online Internasional Bermarkas di Jakbar
Uang tunai rupiah yang disita mencapai Rp1,9 miliar sedangkan mata uang asing dari beberapa negara masih dalam penghitungan.
Mabes Polri mengungkap adanya pergeseran pola operasi kejahatan siber lintas negara termasuk judi online dari kawasan Kamboja, Myanmar, dan negara-negara Indochina ke Indonesia.
Aktivitas judi online di Kamboja dan Myanmar mulai melemah setelah basis operasional judol di dua negara itu terus disasar aparat.
Bahkan, sebuah markas judol internasional di Kamboja beberapa waktu yang berada di perbatasan dihancurkan oleh militer Thailand.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan pergeseran aktivitas judol Myanmar dan Kamboja terjadi seiring semakin gencarnya penertiban jaringan kejahatan siber di negara-negara tersebut.
Baca juga: 321 WNA Kasus Judi Online di Hayam Wuruk Jakbar Dipindahkan ke Kantor Imigrasi
“Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko saat konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Baca tanpa iklan