News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

JPU Soroti Argumen Rocky Gerung soal Tim Eksternal Kemendikbud pada Sidang Kasus Chromebook

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG CHROMEBOOK - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). (Ibriza/Tribunnews)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkapkan bahwa tim khusus bentukan Nadiem Makarim diduga menjadi sarana untuk memaksakan penggunaan operating system tertentu demi kepentingan bisnis pribadi.

Roy menegaskan bahwa pengamatan akademisi Rocky Gerung dalam persidangan, meleset dari fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Menurutnya, Nadiem sengaja membawa tim eksternal untuk melompati prosedur birokrasi yang ada.

Sehingga, Roy pun mematahkan argumen Rocky Gerung yang menyebut kehadiran tim eksternal di Kemendikbudristek sebagai hal lumrah.

Pasalnya, ia menilai keberadaan orang-orang luar yang disebut ‘pintar’ di tim Nadiem itu merupakan alat untuk menyalahgunakan kewenangan.

"Bagi kami, itu adalah alat (tools) bagi terdakwa untuk menyalahgunakan kewenangannya. Faktanya, tim ini digunakan untuk memaksa penggunaan Chromebook, yang kami duga kuat berkaitan erat dengan investasi Google pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa," kata Roy, Senin (11/5/2026).

Roy mengatakan, jika seorang menteri memahami prinsip birokrasi, seharusnya ia melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) dan para Direktur di kementerian yang lebih memahami kebutuhan dan persoalan di sekolah-sekolah.

Ia juga menyoroti sikap Nadiem yang terkesan tidak percaya pada perangkat internal kementeriannya sendiri.

Berdasarkan fakta persidangan, Nadiem disebut enggan berkomunikasi dan melibatkan para pejabat struktural dalam pengambilan keputusan strategis.

"Bagaimana mungkin seorang menteri tidak percaya pada Dirjen dan Direkturnya sendiri? Tidak mau melibatkan mereka, bahkan menutup ruang komunikasi. Ini sudah melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan UU Penyelenggara Negara," tegasnya.

Menurut JPU, tindakan menutup diri dari birokrasi internal ini dilakukan secara sengaja agar misi memuluskan penggunaan ChromeOS berjalan tanpa hambatan, meskipun sistem operasi tersebut diketahui memiliki catatan kegagalan di masa lalu.

Roy pun menjelaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, ketika sebuah kebijakan diambil dengan menabrak aturan formal (perbuatan melawan hukum) dan diperparah dengan adanya kerugian negara, maka delik korupsi telah terpenuhi.

"Ketika prosedur dilewati, pejabat struktural disingkirkan, dan kebijakan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki relasi bisnis dengan terdakwa, di situlah letak aspek pidananya. Jadi ini bukan soal 'pintar-pintaran' seperti kata Rocky, tapi soal ketaatan pada hukum negara," jelasnya.

Tak hanya soal prosedur, JPU juga membeberkan temuan mencurigakan terkait lonjakan harta kekayaan terdakwa yang tidak sinkron dengan kondisi bisnisnya.

"Terdakwa tidak mampu membuktikan asal-usul penambahan kekayaannya yang mencapai Rp 4,8 triliun. Ini janggal, mengingat perusahaan induknya, GoTo, dalam keadaan merugi. Berdasarkan penelusuran, harta kekayaan tersebut banyak diparkir di Bank of Singapore,” ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini