“Kami mempertanyakan relevansi penambahan harta ini dengan kebijakan-kebijakan yang ia ambil saat menjabat," ungkap Roy.
Lebih lanjut, JPU juga mencecar Nadiem mengenai transaksi senilai Rp 809 miliar yang dinilai tidak wajar.
Roy menyebut pengakuan terdakwa mengenai pembayaran utang tidak didukung bukti yang kuat.
"Alibinya untuk membayar utang sangat tidak masuk akal, karena dalam satu hari uang itu dikembalikan lagi dengan alasan utang. Namun, utang apa? Dia tidak bisa menunjukkan buktinya. Ini adalah pola transaksi yang sangat mencurigakan dalam tindak pidana pencucian uang," tandas Roy.
Sebelumnya, Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung hadir dalam sidang pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan chrome device management (CDM) Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dalam keterangannya, Rocky terang-terangan menyentil jaksa dengan menilai bahwa mereka terkesan kelelahan dalam menghubungkan fakta dan tuduhan terhadap Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.
"Saya kira jaksa pintar, tetapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti, bukti untuk jadi tuduhan. Di situ saya dia gagal saya kira," kata Rocky saat ditemui di sela-sela persidangan.
Terkait pernyataannya itu, Rocky salah satunya menyoroti perekrutan staf khusus yang dibawa oleh Nadiem Makarim yang berasal dari luar Kementerian.
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Nadiem saat itu bukan tindakan kriminal dan merupakan hal yang wajar dilakukan oleh seorang menteri.
Sebab Rocky menilai, saat itu Nadiem melihat terdapat kekurangan pada sumber daya manusia (SDM) di Kemendikbudristek sehingga merekrut sosok yang memiliki kelebihan di bidangnya.
"Sebetulnya seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya bodoh, ya dia bawa yang pintar kan. Kan mudah aja, dan itu bukan kriminal gitu lho," ucap Rocky.
Selain itu, Rocky juga menyinggung terkait percakapan di WhatsApp dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem.
Menurut Rocky, Jaksa tidak bisa membuktikan bahwa dalam percakapan di WhatsApp grup kementerian itu Nadiem benar-benar bersalah.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Baca tanpa iklan