TRIBUNNEWS.COM - Tiga juri dalam babak final Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di event lomba Cerdas Cermat 4 Pilar tahun 2026 tengah mendapat sorotan tajam.
Dalam narasi yang beredar, tiga juri dalam lomba yang diadakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu dianggap tidak memberikan keadilan terhadap peserta yang kala itu bertanding pada final wilayah Kalbar.
Di mana pemenangnya akan menuju Grand Final Tingkat Nasional di Jakarta.
Diketahui 3 juri dalam Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar tahun 2026 tersebut yakni:
- Dyastasita W.B: Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI
- Indri Wahyuni Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI
- Triyatni Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen MPR RI
Sementara para peserta yang bertanding yakni SMAN 1 Sanggau, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Pontianak.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian awalnya berawal dari momen tanya jawab, di mana pertanyaannya berbunyi:
"DPR dalam memilih anggota BPK diwajibkan untuk memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?"
Lalu regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab:
"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden."
Baca juga: Jadi Alumni SMAN 1 Pontianak, Ketua Komisi II DPR Minta Juri LCC MPR di Kalbar Di-blacklist
Namun jawaban yang dilontarkan SMAN 1 Pontianak tersebut mendapat pengurangan lima poin.
Pertanyaan yang sama pun dilempar ke regu B dari SMAN 2 Sambas.
Regu B pun menjawab:
"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden."
Lantas salah satu dewan juri yakni Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita W.B menyatakan jawaban regu B adalah benar.
Saat hendak melanjutkan ke pertanyaan berikutnya, Regu C menyampaikan keberatan karena menganggap jawaban mereka serupa dengan yang disampaikan Regu B.
Baca tanpa iklan