TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI), Laode Sinarwan Oda alias LS, sosok pemberi suap kepada Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto terkait kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Laode dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Jakarta Selatan oleh penyidik lantaran tiga kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa.
"(Alasan mangkir) sengaja menghindari," kata Anang dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ketika itu, kata Anang, penyidik pun melakukan penjemputan paksa sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang jelas pada saat itu ya mereka tidak (ada perlawanan). Ya langsung karena kaget ya langsung diamankan oleh tim penyidik langsung dibawa ke Kejaksaan Agung," tuturnya.
Kemudian, Laode pun diperiksa penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
"Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Diduga Suap Rp1,5 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait kasus tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025 di Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery Susanto menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar.
"Jadi itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Adapun kasus ini bermula dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI yang memiliki permasalahan terkait penghitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Ketika itu, perusahaan tersebut menghubungi Hery yang kala itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.
Singkat cerita, Hery pun menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk mengoreksi atau membatalkan kebijakan Kemenhut.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Non-aktif Hery Susanto
"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.
Lewat surat itu, kata dia kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.
Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.
Baca tanpa iklan