Selain itu, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 16.10 WIB, terdakwa Ibrahim Arief duduk di kursi pesakitan yang berada di hadapan majelis hakim
Konsultan teknologi Kemdikbudristek di era Mendikbudristek Nadiem Makarim itu mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik dengan warna dominasi biru tua.
Adapun sebelah kanan Ibam merupakan meja untuk jajaran tim penasihat hukumnya, sementara di sisi kanannya duduk jajaran tim jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ibam ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Ibrahim Arief divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Baca tanpa iklan