Ia mengatakan dalam hal ini, penyidik dari Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada korban.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," jelasnya.
Syekh Ahmad Al Misry alias SAM sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pelecehan seksual perilaku menyimpang terhadap sejumlah santri di Bareskrim Polri, Kamis (12/3/2026).
Sosok Syekh Ahmad Al Misry selama ini dikenal sebagai salah satu juri di program hafiz Alquran yang tayang di sebuah stasiun TV swasta di Indonesia.
Belakangan, pihak perwakilan korban yang diwakili Habib Mahdi mengungkapkan kronologi awal tindak dugaan asusila yang dilakukan Syekh Ahmad.
Dikatakan Habib Mahdi, jumlah korban lebih dari satu yang berasal dari berbagai daerah.
Modus yang digunakan SAM, dikatakan Habib Mahdi, turut membawa-bawa nama Nabi Muhammad SAW.
"Saya buka, ada satu video yang singkat ya. Kurang lebih durasinya 9 detik. Itu kalimat bahwa 'Syekh, kenapa demikian'. Lalu si Syekh itu mengatakan, 'enggak apa-apa kok, Nabi Muhammad dengan Sayyidina Ali pun melakukan hal yang seperti itu' gitu," terang Habib Mahdi, dikutip Kamis (23/4/2026).
Dalam hal ini, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah mengajukan red notice ke Interpol terhadap Syekh Ahmad Al Misry.
Hal ini karena Syekh Ahmad Al Misry masih belum bisa diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak berada di Indonesia.
Baca tanpa iklan