“BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh menggunakan kacamata bisnis biasa dalam situasi seperti ini. Manajemen harus memiliki strategi mitigasi risiko investasi yang luar biasa (extraordinary measures)."
"Jangan sampai likuiditas mereka terganggu justru di saat pekerja sangat membutuhkan dana bantalan tersebut,” tegasnya.
Pulung juga menyoroti pentingnya evaluasi pascapemberlakuan PP 6/2025.
Menurutnya, meskipun relaksasi persyaratan klaim berniat baik untuk mempermudah akses bagi pekerja yang kesusahan, aturan tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan tata kelola penempatan modal investasi yang lebih pruden atau hati-hati.
Ia mengingatkan ketahanan program JKP sangat bergantung pada bauran dana iuran dan pengelolaan hasil investasi yang optimal.
Jika porsi dana habis terkuras untuk pembayaran klaim jangka pendek, maka ruang gerak BPJS Ketenagakerjaan untuk memutarkan dana pada instrumen jangka panjang yang produktif akan semakin menyempit.
“Jangan sampai terjadi mismatch likuiditas justru di saat pekerja sangat membutuhkan dana bantalan tersebut. Perlu ada mitigasi risiko investasi yang luar biasa dan pengelolaan modal yang jauh lebih pruden,” imbuhnya.
Perkuat Lintas Sektoral
Dari sisi pemerintahan, Pulung meminta agar memperkuat sinergi lintas sectoral untuk membendung badai PHK yang bisa saja mengancam Indonesia.
Data lonjakan klaim per Maret 2026 ini harus dijadikan basis data bagi pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan perlindungan industri dalam negeri guna menahan laju PHK massal.
“Saya akan terus mengawal isu ini. Kita ingin memastikan bahwa perlindungan sosial bagi tenaga kerja bukan hanya kuat di atas kertas, melainkan benar-benar siap dan kokoh secara permodalan saat menghadapi badai ekonomi,” pungkas Pulung.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Baca tanpa iklan