News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sikapi Edaran Jampidsus, Fahri Bachmi: Putusan MK Sifatnya Mutlak Dijalankan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026, bertanggal 20 April 2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 28/PUU-XXIV/2026
memunculkan polemik baru dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

SE yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah itu dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, meski Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mempertegas kewenangan tersebut melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. memberikan tanggapan secara akademik atas isu hukum tersebut.

Dr. Fahri Bachmid menilai SE Jampidsus Kejaksaan Agung ini bukan produk hukum "mandatory rules" atau didasarkan pada Attributie van bestuursbevoegdheid (atribusi wewenang pemerintahan) atas perintah UU atau hukum, sebagaimana dkaidahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

SE atau "circular letter products" yang dikeluarkan oleh Jampidsus ini lebih bercorak pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa wewenang "onbevoegdheid".

"Sehingga pada konteks itu, menentukan putusan MK mana yg berlaku dan mana yang tidak berlaku, secara Instansional kejaksaan adalah pihak yg berkepentingan dengan perkara, dan secara hukum tidak ada wewenang untuk membuat tafsir konstitusional sesuai yang di inginkan, sebab putusan MK dalam perkara nomor  28/PUU-XXIV/2026 adalah bersifat "Binding precedent" atau preseden yang mengikat dengan daya "Erga omnes", scientifically and doktriner MK sebagai the sole interpreter of the constitution (penafsir tunggal konstitusi)," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (18/5/2026).

Karena memegang wewenang konstitusional tertinggi untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar serta menguji undang-undang terhadap UUD.

"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara," ujarnya.

Fahri Bachmid berpendapat secara hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 telah diperbaharui dengan putusan-putusan MK setelahnya, secara doktriner berlaku "lex posterior derogat legi priori" yaitu prinsip penafsiran hukum yang menyatakan bahwa undang-undang atau peraturan yang baru mengesampingkan atau membatalkan keberlakuan peraturan yang lama.

Dia berpendapat bahwa sebenarnya secara teoritik maupun teknis yudisial merupakan sebuah keniscayaan konstitusional jika MK atau lembaga peradilan lainnya mendinamisir sikap dan pendirian atas produk hukum (putusan) yang sebelumnya telah ada dalam menjawab fenomena dan kebutuhan hukum yang hidup "living law" ditengah masyarakat.

"Pergeseran pendirian Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menafsirkan konstitusi atau mengubah putusan sebelumnya yang secara teknis dikenal dengan istilah "overruling" atau "departure from precedent" hal ini didasarkan pada prinsip hukum, doktrin, dan yurisprudensi, bukan pasal tunggal eksplisit yang memerintahkannya," katanya

Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara konstitusional basis kewenangannya adalah norma Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.

Sifat final ini memberi kewenangan MK untuk memberikan tafsir konstitusional final pada saat putusan diucapkan, dan tafsir tersebut dapat terus berkembang mengikuti dinamika sosial kemasyarakatan, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur hukum acara MK.

Meskipun putusan MK mengikat, tidak ada halangan dan larangan jika MK mengubah pendirian hukumnya sepanjang ditemukan alasan "reasoning"  yang secara filosofis yang kokoh, memadai dan konstitusional allowed to do, maka MK akan "create" putusan yang dapat dinilai bisa mengatasi kebutuhan hukum tersebut.

"Hal ini dapat kita cermati dengan jembatan norma "norm bridge" sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa "Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat"," ujarnya.

Menurutnya, pergeseran pendirian MK seringkali didasarkan pada perubahan dinamika sosial-politik yang menuntut penafsiran konstitusi yang lebih progresif.

Fahri Bachmid menilai bahwa secara Konseptual dan teoritik MK RI dapat melakukan overruling (membatalkan/mengubah) preseden (putusan) sebelumnya jika putusan terdahulu dianggap tidak lagi relevan, salah tafsir, atau menghambat prinsip dasar keadilan, MK selalu berangkat dari paradigma living constitution (konstitusi yang hidup).

Fahri mengatakan MK menganut mazhab bahwa UUD 1945 bukan dokumen mati, olehnya itu, tafsir MK atas konstitusi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, kebutuhan hukum, dan nilai-nilai keadilan yang dinamis dan terus bertumbuh, yang memungkinkan adanya pergeseran pendirian.

"Hal lain yang menjadi fondasi judicial activism MK adalah prinsip "ius curia novit" artinya Hakim dianggap mengetahui hukum, sehingga MK berwenang menemukan hukum baru melalui putusan-putusannya, meskipun berbeda dengan putusan terdahulu," kata Fahri.

Fahri Bachmid menekankan bahwa alasan Hukum Terjadinya Pergeseran (Perubahan Pendirian)Berdasarkan praktek di MK, telah banyak contoh yang bisa disimak, sebab di indonesia serta MK tidak mengenal konsep "stare decisis et non quieta movere" (berpegang pada putusan dan jangan mengganggu hal yang sudah baku), dan pergeseran sangat dibolehkan jika preseden "stare decisis" tersebut menghambat keadilan substantif.

Sebagai contoh MK menegaskan Pergeseran dari pendirian lama yang menyatakan bahwa "open legal policy" (kebijakan hukum terbuka) tidak dapat diuji, menjadi pendirian baru bahwa "open legal policy" dapat diuji jika bertentangan dengan prinsip moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi "intolerable".

Fahri Bachmid berargumen bahwa konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 9 Februari 2026 yang lalu itu adalah utk menegaskan bahwa BPK adalah satu satunya lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara.

MK membuat Tafsir konstitusional tersebut sekaligus memberikan kejelasan normatif atas beragam penafsiran yg berkembang dikalangan penegak hukum atas polemik kewenangan perhitungan kerugian negara, sehingga MK membuat tafsir dalam putusan Nomor 28/PUU/XXIV/2026 agar semua menjadi clear.

"Sehingga tidak ada lagi ruang penafsiran baru yang dapat dibuat oleh berbagai lembaga atau instansi pemerintah sesuai ukuran serta sifatnya tematik yang ditentukan secara subjektif," katanya.

Fahri Bachmid menjelaskan, jika segmen hukum terkait isu ini tidak clear sebagaimana ikhtiar/Endeavor konstitusional putusan MK ini, maka sama saja dengan membuat topik perdebatan yuridis ini menjadi multitafsir yang tidak berkesudahan "there is the end debate" atas lembaga mana yang berwenang secara konstitusional melakukan perhitungan kerugian keuanga negara.

Dengan demikian ini menjadi diskursus yang tidak ada habisnya, padahal secara filosofis MK lahirkan "meng-creat" putusan ini agar semua tunduk pada postulat dan pandagan yang sama secara legalistik terkait dengan kewenagan atributif BPK sebagai lembaga yang paling berwenang secara konstitusional melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

"Ini merupakan prinsip "raison d'être" atau "reason for being" pelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diatur dalam norma Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945 yang secara verbatim menegaskan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," kata Fahri.

Fahri Bachmid menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) RI memegang peranan vital dalam menegakkan asas "litis finiri oportet" , yaitu prinsip bahwa setiap perkara harus ada akhirnya" dengan demikian maka lembaga mana pun tidak boleh lagi membuat tafsir yuridis dengan metode  "argumentum a contrario" yaitu penalaran hukum atau interpretasi dengan membuat kesimpulan berlawanan dengan putusan MK.

Baca juga: Fahri Bachmid: Tanpa Kemandirian Anggaran, Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Cuma Slogan

"Sebab MK secara konstitusional telah diatribusikan dengan perangkat penafsiran hukum sebagai "the final interpreter of constitution," kata Dr. Fahri Bachmid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini