Ia merasa khawatir ketidakhadirannya akan memunculkan persepsi negatif di mata publik.
"Ya saya kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok enggak enak kok saya menunda. Nanti ada kesan saya menghindari atau apa, ya sudah saya minta waktu ketemu sekarang," ungkapnya membeberkan alasan di balik kedatangannya.
Pusaran Skandal Mega-Korupsi Kuota Haji
Keterangan Muhadjir dinilai esensial oleh penyidik KPK untuk mengurai benang merah kebijakan di internal Kementerian Agama, khususnya di masa transisi kepemimpinan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Skandal ini bermula saat pucuk pimpinan Kemenag saat itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan sengaja mengubah komposisi kuota tambahan haji menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, mengabaikan ketetapan awal yakni 8 persen untuk haji khusus.
Celah manipulasi kebijakan ini kemudian dimanfaatkan untuk memperjualbelikan kursi haji melalui jalur percepatan tanpa antrean (T0/TX) lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jemaah diduga ditarik pungutan liar atau fee hingga ribuan dolar Amerika Serikat per orang.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset senilai lebih dari Rp 100 miliar.
Baca tanpa iklan